LUWU Sulawesi Selatan, Suararakyat.tv – Polemik sengketa lahan di Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, kembali memanas! Yasir Tanduklangi, yang mengaku sebagai ahli waris Abd Salam Abadi Tanduklangi, mempertanyakan sikap Bupati Luwu dalam menyikapi konflik lahan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas PT Masmindo Dwi Area (MDA).
AHLI WARIS ABD SALAM ABADI TANDUKLANGI SOROT KETIDAKHADIRAN BUPATI LUWU DALAM AGENDA DPRD SULSEL ,PEMERINTAH DIMINTA BERSIKAP TEGAS, TRANSPARAN, DAN BERKEADILAN!
Yasir menyoroti ketidakhadiran Bupati Luwu dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan serta peninjauan lokasi yang berkaitan dengan persoalan tambang di wilayah Luwu. Ia mempertanyakan mengapa pemerintah daerah dinilai belum menunjukkan keterlibatan yang diharapkan dalam penyelesaian konflik tersebut.
Apa fungsi Bupati dalam persoalan ini? Pemerintah daerah berpihak ke mana? Kami menuntut kejelasan, perlindungan hak, dan keadilan bagi ahli waris,” tegas Yasir.
Sorotan juga diarahkan pada agenda RDPU DPR RI Komisi III yang disebut dihadiri pihak lain dalam persoalan terkait yang mengatasnamakan (anak adat Ranteballa). Sementara Yasir Tanduklangi mewakili ahli waris, pernah mengajukan RDP di Komisi III, Namun sangat disayangkan karena tidak direspon selama 3 tahun lamanya, Yasir juga membandingkan perhatian terhadap agenda tersebut dengan penanganan aspirasi ahli waris Abd Salam Abadi Tanduklangi, yang menurutnya memiliki dokumen pendukung klaim lahan yang Lengkap,bukan sekedar Daftar nama. ” Perbandingan tersebut ia minta untuk diuji berdasarkan dokumen dan keterangan seluruh pihak, tanpa mendahului penilaian hukum atas kepemilikan tanah, tegasYasir”.
DESAK EVALUASI LEGALITAS DAN PENGHENTIAN TOTAL TAMBANG!
Yasir Tanduklagi Selaku perwakilan ahli waris abd salam abadi TANDUKLANGI mendesak pemerintah dan instansi berwenang memeriksa dokumen kepemilikan, dasar penguasaan lahan, serta legalitas perizinan dan aktivitas pertambangan PT Masmindo Dwi Area. Ia menyerukan pencabutan izin dan penutupan total operasional tambang apabila hasil pemeriksaan menemukan dasar hukum yang membenarkan langkah tersebut.
Ia juga menyatakan siap bersama keluarga ahli waris, aktivis, LSM, organisasi kemasyarakatan, serta tim gabungan media Sorot Sulsel untuk terus mengawal aspirasi dan mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum.
SUARARAKYAT.TV — MENYUARAKAN ASPIRASI RAKYAT, MENGAWAL KEBENARAN DAN KEADILAN!
Persoalan ini bukan sekadar polemik lahan dan aktivitas pertambangan. Di dalamnya terdapat tuntutan mengenai perlindungan hak masyarakat, transparansi pemerintah, kepastian hukum, serta pertanggungjawaban semua pihak.
Bupati Luwu dan Pemerintah Kabupaten Luwu diminta memberikan penjelasan terbuka. Pihak PT Masmindo Dwi Area, pemerintah desa, instansi pertanahan, dan pihak-pihak terkait juga perlu menyampaikan tanggapan serta menunjukkan dokumen yang relevan agar sengketa ini dapat ditangani secara objektif dan berimbang.
Hingga ada verifikasi dokumen dan keputusan dari pihak berwenang, klaim kepemilikan maupun dugaan persoalan perizinan harus tetap ditempatkan sebagai hal yang memerlukan pembuktian.
ASPIRASI RAKYAT JANGAN DIABAIKAN!
HAK MASYARAKAT WAJIB DILINDUNGI!
KEPASTIAN HUKUM HARUS DIUTAMAKAN!
KEADILAN SOSIAL HARUS DIKAWAL!
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan Yasir Tanduklangi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bupati Luwu, Pemerintah Kabupaten Luwu, PT Masmindo Dwi Area, serta seluruh pihak terkait.
Mj@.19 {Sijaya} Redaksi Suararakyat.tv







