GOWA, SULAWESI SELATAN, Suararakyat.tv — Pengukuran tanah di Dusun Bontokappong, Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Minggu (11/10/2026), menuai keberatan warga. Kegiatan yang disebut bermula dari area persawahan itu dikabarkan berlanjut hingga ke depan rumah Nambung Dg. Tuju dan Ria Dg. Kanang.
Persoalan ini menjadi sorotan setelah Nambung Dg. Tuju mengaku memiliki sertifikat tanah dan dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi mempertanyakan dasar serta batas objek yang diukur ketika dirinya tidak berada di lokasi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Tim INAKOR Gowa, Fatahuddin Dg. Mangung disebut melakukan pengukuran, Manai Dg. Gassing turut mendampingi dan menunjukkan titik pengukuran, sedangkan Jamaluddin Dg. Beta disebut berada di lokasi dalam kapasitas sebagai RT.
Ibu Dusun Bontokappong, Murni, bersama Dg. Tobo selaku Ketua RK, menurut keterangan yang disampaikan kepada Tim INAKOR Gowa, telah meminta penjelasan serta dokumen dasar pengukuran. Namun, dokumen yang diminta disebut tidak dapat ditunjukkan saat itu.
PERTANYAAN PUBLIK YANG HARUS DIJAWAB:
▪️ Siapa yang mengajukan atau menugaskan pengukuran tersebut?
▪️ Apa dasar dokumen dan kewenangan pengukurannya?
▪️ Mengapa pengukuran disebut berlanjut hingga ke depan rumah warga?
▪️ Apakah batas tanah telah ditentukan secara jelas dan melibatkan pihak yang berkepentingan?
▪️ Bagaimana status sertifikat tanah milik warga terhadap objek yang diukur?
INAKOR Gowa mendorong klarifikasi terbuka dan pemeriksaan data pertanahan oleh pihak berwenang.** Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa diharapkan memberikan penjelasan apabila terdapat perselisihan batas atau dugaan tumpang tindih bidang tanah.
Sertifikat tanah merupakan alat bukti kuat atas data fisik dan yuridis yang tercantum di dalamnya. Karena itu, setiap keberatan perlu ditangani secara objektif, berdasarkan dokumen, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.
JANGAN BIARKAN PERTANYAAN WARGA BERLARUT-LARUT!
Suarakan kebenaran, kawal aspirasi rakyat, dan dorong penyelesaian yang transparan demi keadilan. Setiap pihak berhak memperoleh penjelasan, dan setiap persoalan pertanahan harus diselesaikan berdasarkan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Suararakyat.tv — Mengawal Aspirasi Rakyat, Menyuarakan Kebenaran, Demi Keadilan.
Informasi ini berdasarkan keterangan narasumber dan belum merupakan kesimpulan hukum. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan.
.1Mj@9
Redaksi Suararakyat.tv







