LUWU, Suararakyat.tv — Polemik penguasaan lahan dan aktivitas pertambangan emas di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Kamis 1 Oktober 2026.
Pihak ahli waris Abdul Salam Tandulangi menyatakan akan membawa sejumlah persoalan terkait aktivitas PT Masmindo Dwi Area (MDA) ke Pemerintah Pusat dalam pertemuan yang direncanakan berlangsung di Jakarta pada awal Oktober 2026.
Salah satu ahli waris, Rahmat, mengatakan agenda tersebut sebelumnya direncanakan pada September, namun dijadwalkan ulang karena bertepatan dengan kunjungan kerja Komisi D DPRD Sulsel ke wilayah operasional MDA.
Menurut pihak ahli waris, sejumlah dokumen dan data akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat, antara lain:
• Persoalan status dan penguasaan lahan yang mereka klaim sebagai hak keluarga.
• Dokumen dan data terkait Kontrak Karya 1998.
• Batas wilayah kontrak dan dasar penguasaan lahan.
• Riwayat tanah serta proses pembebasan hak dan pemberian ganti rugi.
• Rekaman dan dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan pengelolaan tambang.
• Hasil pemeriksaan tim INAFIS yang mereka miliki.
• Data sementara mengenai Kontrak Karya 1998.
• Persoalan yang sebelumnya mereka laporkan ke Propam Mabes Polri.
Ahli waris meminta pemerintah melakukan pemeriksaan, verifikasi, dan penjelasan secara transparan terhadap dokumen serta informasi yang mereka serahkan.
KONTRAK KARYA JADI SOROTAN
MDA sebelumnya menyatakan sebagai pemegang Kontrak Karya Generasi VII sejak 19 Januari 1998. Dalam informasi perusahaan, kontrak tersebut mengalami perubahan pada 14 Maret 2018 dengan wilayah kontrak disebut sekitar 14.390 hektare di Kecamatan Latimojong.
MDA juga menyatakan proyek Awak Mas telah memasuki tahap konstruksi.
Namun, bagi pihak ahli waris, keberadaan Kontrak Karya tersebut belum menjawab persoalan mengenai bidang tanah yang mereka klaim sebagai hak keluarga.
Mereka meminta pemerintah menjelaskan dasar penguasaan lahan, batas wilayah kontrak, proses pembebasan hak, pemberian ganti rugi, serta dokumen yang menjadi dasar perubahan dan pelaksanaan Kontrak Karya.
Sementara itu, MDA sebelumnya menyatakan wilayah kegiatan berada dalam wilayah Kontrak Karya yang diperoleh berdasarkan kontrak dengan pemerintah. Untuk bidang tanah yang diklaim masyarakat, perusahaan menyebut penyelesaiannya dilakukan melalui proses pembebasan hak dan ganti rugi.
MINTA PENJELASAN SOAL LAPORAN & DUGAAN INTERVENSI
Ahli waris juga mempertanyakan penanganan laporan yang menurut keterangan mereka pernah disampaikan kepada Propam Mabes Polri.
Rahmat menyebut pihaknya ingin memperoleh penjelasan mengenai laporan terhadap sejumlah penyidik serta dasar penghentian perkara yang mereka sebut telah di-SP3.
Selain itu, muncul pertanyaan dari pihak ahli waris mengenai dugaan adanya intervensi pihak tertentu dalam proses penyelesaian persoalan MDA.
Catatan penting: pernyataan mengenai dugaan intervensi tersebut merupakan pertanyaan dan klaim dari pihak ahli waris, bukan kesimpulan bahwa intervensi benar-benar terjadi. Hal tersebut masih perlu dibuktikan dan diverifikasi melalui proses resmi.
MACMAHON JUGA DIPERTANYAKAN
Keterlibatan Macmahon, perusahaan jasa pertambangan asal Australia, dalam proyek Awak Mas turut menjadi perhatian pihak ahli waris.
Informasi resmi Macmahon menyebut proyek Awak Mas sebagai proyek tambang terbuka dengan nilai kontrak sekitar A$463 juta dan durasi tujuh tahun, dengan PT Masmindo Dwi Area sebagai klien.
Pihak ahli waris mempertanyakan kontribusi dan manfaat ekonomi kegiatan tersebut bagi negara, Pemerintah Kabupaten Luwu, serta masyarakat sekitar.
Mereka juga meminta keterbukaan mengenai ruang lingkup pekerjaan, tenaga kerja, manfaat ekonomi, serta mekanisme pengawasan pemerintah.
Polemik ini kini berada pada tahap yang membutuhkan dokumen, verifikasi, pemeriksaan, dan penjelasan dari lembaga yang memiliki kewenangan.
Sejumlah hal masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi, termasuk:
* Status bidang tanah yang diklaim ahli waris.
* Batas dan pelaksanaan Kontrak Karya 1998.
* Riwayat pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi.
* Status serta dasar penghentian perkara yang disebut pihak ahli waris.
* Keterlibatan kontraktor dalam proyek Awak Mas.
* Ada atau tidaknya intervensi dalam proses penyelesaian persoalan.
Pihak ahli waris menyatakan siap menyerahkan bukti yang mereka miliki kepada Pemerintah Pusat untuk diperiksa.
Suara rakyat harus didengar. Namun setiap tudingan juga harus diuji melalui bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
Suararakyat.tv akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap klarifikasi, koreksi, atau hak jawab akan dipertimbangkan untuk dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
SUARARAKYAT.TV
“Menyuarakan Kebenaran, Mengawal Aspirasi Rakyat Demi Keadilan.”
Mj@.19#Sijaya
(Redaksi)







