GOWA SULAWESI SELATAN suararakyat.tv —Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Baitul Rahman yang dilaporkan terjadi pada 4 Oktober 2026 di Dusun Paku, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban, 15 Oktober 2026.

Memasuki hari ke-12 sejak kejadian, keluarga korban mempertanyakan belum diterbitkannya surat visum oleh Rumah Sakit Syekh Yusuf (Kallongtala), sementara tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, menurut informasi yang disampaikan tim investigasi, hingga kini belum ditahan.

Persoalan ini menjadi perhatian Tim Investigasi INAKOR bersama tim media yang mengaku telah dua kali mendatangi Rumah Sakit Syekh Yusuf untuk menanyakan perkembangan penerbitan visum. Namun, berdasarkan keterangan yang mereka terima, surat tersebut masih menunggu tanda tangan dokter.

Ibu kandung korban, Baitul Rahman, mengungkapkan kekecewaannya atas situasi yang dialami keluarga. Ia mempertanyakan mengapa surat visum yang disebut telah dibayar belum juga diterbitkan, padahal dokumen tersebut dinilai penting untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Kayak pengemis saja kami, padahal sudah dibayar visum. Kenapa tidak diterbitkan?” demikian keluhan ibu korban yang disampaikan dalam informasi tim investigasi.

Keluarga berharap pihak rumah sakit memberikan penjelasan yang transparan mengenai kendala penerbitan dokumen tersebut, termasuk kepastian waktu penyelesaiannya. Mereka memahami bahwa penerbitan visum membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian medis, tetapi menilai penantian selama 12 hari perlu mendapatkan penjelasan yang jelas.

Di sisi lain, Tim Investigasi INAKOR dan tim media menyebut bahwa penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polresta Gowa telah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak rumah sakit terkait surat visum tersebut. Namun, menurut informasi yang diterima, pihak rumah sakit masih menyampaikan bahwa dokter belum menandatangani dokumen.

Atas kondisi tersebut, keluarga korban meminta perhatian dan tindak lanjut dari Kapolresta Gowa, Kasat Reskrim Polresta Gowa, Kapolda Sulawesi Selatan, Serta bapak Kapolri baru kita, ” Polri Bersama Masyarakat “.

Mereka berharap persoalan administrasi dan pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan proses hukum ini segera memperoleh kejelasan agar hak korban atas penanganan perkara yang adil tidak terhambat.

Keluarga juga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara serta alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tiga orang yang diduga terlibat. Meski demikian, keputusan mengenai penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan hukum dan hasil penilaian terhadap perkara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi yang efektif antara fasilitas pelayanan kesehatan dan aparat penegak hukum, khususnya ketika dokumen medis dibutuhkan dalam proses penyelidikan atau penyidikan.

Pihak Rumah Sakit Syekh Yusuf diharapkan memberikan klarifikasi resmi mengenai status penerbitan visum dan kendala yang dihadapi. Sementara itu, Polresta Gowa diharapkan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada keluarga korban sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga rilisan ini disusun, keterangan resmi dari pihak Rumah Sakit Syekh Yusuf maupun penjelasan lengkap dari penyidik mengenai status perkara dan alasan belum dilakukannya penahanan belum tersedia dalam bahan informasi yang diterima redaksi.

Suararakyat.tv menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan penyampaian aspirasi keluarga korban dan informasi dari tim investigasi. Dugaan tindak pidana, status hukum pihak-pihak terkait, serta alasan belum diterbitkannya visum tetap harus dikonfirmasi kepada pihak berwenang dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi.

 

Narasumber: Ibu kandung korban Baitul Rahman atas nama (Memang) — sumber utama mengenai keluhan keluarga, pembayaran visum, dan harapan memperoleh keadilan.

 

SUARARAKYAT.TV — Menyuarakan Kebenaran, Mengawal Aspirasi Rakyat, Demi Keadilan Sosial.

(Mj@.19 Redaksi)