Luwu, Sulawesi Selatan Suararakyat.tv — Penguasaan tanah oleh ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi dibuktikan dengan keluarnya SKT Nomor : 06/PHB/XII/60. Ditandatangani pada 15 Desember 1960, berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Masmindo Dwi Area (MDA) kembali memanas. Pihak yang mengaku sebagai ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi (Dr. Rahmat) mendesak keterbukaan Kontrak Karya dan seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan, sekaligus mempertanyakan kejelasan riwayat penjualan, pembayaran, serta dugaan pengalihan hak atas tanah leluhur yang mereka klaim dikuasai secara turun-temurun.
Dr. Rahmat, yang mewakili pihak ahli waris, mengungkapkan bahwa klaim keluarga bertumpu pada sejarah Kemadikaan, riwayat penguasaan tanah yang disebut telah berlangsung sejak 1932, serta dokumen pertanahan tahun 1990 dan 1992 . Ia juga menyebut PT Masmindo pernah berkantor di rumah pamannya selama lebih dari sepuluh tahun sejak 1987, sebelum Kontrak Karya diterbitkan pada 19 Januari 1998.
Persoalan kian tajam ketika muncul pertanyaan mengenai keterangan bahwa sebagian tanah pernah dijual atau dialihkan. Ahli waris meminta kejelasan: bidang mana yang dimaksud, siapa yang melakukan transaksi, siapa penerima hak, berapa luas tanah yang dialihkan, kapan pembayaran dilakukan, dan apakah seluruh proses didukung dokumen sah serta persetujuan pihak yang berwenang.
Desakan pembukaan dokumen itu juga menjadi sorotan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada Juni 2026 belum menghasilkan keterbukaan Kontrak Karya sebagaimana diharapkan pihak ahli waris. Mereka turut mempertanyakan pembahasan sengketa di Komisi III DPR RI dan menegaskan pentingnya pengujian bukti autentik, bukan sekadar pencantuman nama dalam daftar.
Kini, persoalan tersebut menuntut pembuktian yang transparan: **siapa yang memiliki dasar hak atas tanah yang disengketakan, bagaimana riwayat penguasaannya, dan apakah dugaan penjualan atau pengalihan hak benar-benar sah secara hukum?** MDA dan pihak-pihak terkait perlu memberikan penjelasan serta menunjukkan dokumen yang relevan agar sengketa tidak terus berlarut dan seluruh klaim dapat diuji secara objektif.
Hingga seluruh dokumen diperiksa dan para pihak memberikan klarifikasi, klaim kepemilikan, riwayat transaksi, serta dugaan pengalihan hak tersebut tetap harus diperlakukan sebagai persoalan yang memerlukan verifikasi dan pembuktian hukum.
Catatan : Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Masmindo.
Mj@.19
Redaksi) *







