GOWA, Suararakyat.tv — Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1430/X/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, laporan tersebut diterima Polresta Gowa pada 4 Oktober 2026 sekitar pukul 03.54 WITA.
Dalam laporan tersebut, pelapor Hasmiati Dg Memang melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang disebut terjadi di wilayah Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, sekitar pukul 00.10 WITA pada 4 Oktober 2026.
Berdasarkan uraian dalam STTLP, kejadian bermula ketika sejumlah orang disebut datang mencari korban. Saat pintu dibuka, salah satu terlapor diduga langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Ketika seorang teman korban berupaya memberikan pertolongan, beberapa orang disebut menahan teman korban, sementara pelaku lainnya diduga melakukan pemukulan secara bersama-sama.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka robek pada bagian wajah dan sudah melakukan Visum di rumah sakit syech yusuf (Kallongtala) sebagai kelengkapan pelaporan di Polresta Gowa.

Laporan tersebut mencantumkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana ketentuan perlindungan anak yang tercantum dalam laporan, dengan sejumlah nama terlapor yang disebut dalam dokumen.
Peristiwa ini kini menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang sah.
Publik menantikan langkah Polresta Gowa dalam mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat, bagaimana rangkaian peristiwa sebenarnya terjadi, serta memastikan hak dan perlindungan korban terpenuhi sesuai hukum yang berlaku. (*)
Mj@.19(Sijaya)
Tim/Redaksi.







