LUWU, SULAWESI SELATAN — Suararakyat.tv — Sengketa lahan yang dikaitkan dengan ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi dan PT Masmindo Dwi Area (MDA) kembali menjadi sorotan. Pihak ahli waris melalui Yasir meminta keterbukaan mengenai dasar penguasaan lahan serta dokumen yang menjadi dasar pembayaran kepada pihak-pihak yang disebut sebagai penerima hak.
Permintaan tersebut mencuat setelah persoalan sengketa lahan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulawesi Selatan dan dilanjutkan dengan agenda peninjauan lapangan.
Pihak ahli waris juga mempertanyakan ketidakhadiran Bupati Luwu dalam agenda tersebut dan meminta Pemerintah Kabupaten Luwu memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah maupun akan dilakukan pemerintah dalam menangani persoalan tersebut.
Menurut ahli waris, pemerintah perlu memastikan setiap persoalan yang menyangkut hak masyarakat ditangani berdasarkan kewenangan, prosedur hukum, asas pemerintahan yang baik, serta prinsip perlindungan masyarakat.
Namun demikian, tanggung jawab hukum seorang kepala daerah tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan ketidakhadiran dalam suatu agenda. Penilaiannya harus didasarkan pada kewenangan, keputusan, tindakan, dokumen, serta bukti yang dapat diverifikasi.
MINTA DASAR PEMBAYARAN DIBUKA
Salah satu persoalan utama yang dipertanyakan ahli waris adalah dugaan adanya pembayaran kepada pihak yang menurut mereka bukan pemegang hak atas lahan yang disengketakan.
Karena itu, mereka meminta PT Masmindo membuka dan menjelaskan dasar pembayaran, antara lain identitas penerima, dasar hak, luas dan lokasi objek, nilai pembayaran, waktu transaksi, bukti pembayaran atau transfer, surat kuasa, akta pelepasan hak, serta dokumen lain yang digunakan untuk menentukan pihak penerima.
Ahli waris juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap riwayat tanah, dasar kepemilikan, batas dan lokasi objek, identitas pihak yang menerima pembayaran, serta dokumen pertanahan yang menjadi dasar transaksi.
Mereka menegaskan, apabila seluruh proses pembayaran telah dilakukan sesuai ketentuan, maka dokumen dasar tersebut dinilai penting untuk dibuka secara transparan kepada pihak-pihak yang berkepentingan melalui mekanisme yang sah.
STATUS TANAH DAN KEGIATAN PERTAMBANGAN DIPERSOALKAN
Persoalan yang berkembang tidak hanya menyangkut pembayaran, tetapi juga status dan penguasaan tanah, legalitas kegiatan pertambangan, serta dampak lingkungan.
Ahli waris menilai keberadaan perizinan pertambangan tidak dengan sendirinya menghapus atau menyelesaikan persoalan hak keperdataan atas tanah.
Karena itu, mereka meminta status hak atas tanah, proses pelepasan atau pengalihan hak, dasar pembayaran, serta dasar penguasaan lahan diverifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Apabila terdapat dugaan penguasaan atau penggunaan tanah tanpa dasar hukum yang sah, persoalan tersebut dapat diperiksa dari aspek hukum perdata maupun pidana sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Namun, istilah seperti penyerobotan tanah, pemalsuan, penipuan, penggelapan, atau tindak pidana lainnya tidak dapat dianggap terbukti hanya berdasarkan klaim salah satu pihak. Pembuktiannya harus melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang sah.
ASPEK PERTAMBANGAN DAN LINGKUNGAN JUGA DIMINTA DIPERIKSA
Dalam aspek pertambangan dan lingkungan hidup, ahli waris meminta instansi berwenang memeriksa dokumen dan legalitas kegiatan perusahaan, termasuk wilayah operasi, dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, reklamasi, pascatambang, serta potensi dampak kegiatan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Ketentuan mengenai kegiatan pertambangan dan lingkungan hidup antara lain berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan dan aturan pelaksananya.
Persoalan tersebut juga disoroti dari perspektif hak asasi manusia, terutama apabila sengketa berdampak terhadap akses masyarakat atas tanah, tempat tinggal, sumber penghidupan, lingkungan yang baik dan sehat, informasi, serta akses terhadap mekanisme pengaduan dan pemulihan.
Prinsip kepastian hukum dan perlakuan yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, hak memperoleh informasi dalam Pasal 28F, serta hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam Pasal 28H ayat (1) menjadi bagian dari prinsip yang relevan untuk diperhatikan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mengatur mengenai persamaan di hadapan hukum, perlindungan rasa aman, serta hak milik.
Ahli waris meminta Pemerintah Kabupaten Luwu, DPRD, instansi pertanahan, kementerian terkait, dan aparat penegak hukum menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
Mereka menilai transparansi diperlukan untuk mencegah berkembangnya dugaan, kesimpangsiuran informasi, maupun konflik agraria yang berkepanjangan.
Jika ditemukan indikasi pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan, penguasaan tanah tanpa dasar hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran lingkungan, maka penanganannya harus didasarkan pada unsur hukum dan alat bukti yang sah.

Yasir juga meminta dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan hukum mengenai keterbukaan informasi.
Namun, tidak seluruh dokumen perusahaan otomatis menjadi informasi publik. Kewajiban membuka informasi harus dilihat berdasarkan status dokumen, pihak yang menguasai dokumen, kepentingan publik, serta pengecualian informasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, permintaan keterbukaan dokumen perlu dilakukan melalui mekanisme yang sah termasuk setelah diadakannya RDP DPRD Provinsi Sulawesi selatan bisa meminta untuk dibuka secara transparan agar semua pihak yang berkepentingan terutama ahli waris abd Salam abadi Tanduklangi bisa melihat untuk penyelesaian kasus lahan di Masmindo. Namun PT. Masmindo tidak pernah ada niat untuk terbuka akibatnya terjadi simpang siur ketidakjelasan yang bisa saja menimbulkan persoalan besar hingga penutupan Tambang oleh pihak ahli waris.
Ahli waris menegaskan bahwa tuntutan mereka tidak semata-mata berkaitan dengan pembayaran, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan pengakuan terhadap hak waris yang mereka klaim belum diselesaikan.
Bagi ahli waris, persoalan tersebut seharusnya tidak berhenti pada pernyataan sepihak. Mereka meminta seluruh pihak menunjukkan dokumen, dasar hukum, riwayat transaksi, identitas penerima, serta bukti pembayaran agar persoalan dapat diuji secara objektif.
Apabila PT Masmindo maupun Pemerintah Kabupaten Luwu memiliki dokumen atau bukti yang menunjukkan seluruh proses telah sesuai ketentuan, pihak ahli waris mempersilakan bukti tersebut disampaikan melalui mekanisme yang tepat.
Sejumlah ketentuan hukum yang relevan dalam melihat persoalan tersebut antara lain:
– UUD 1945, khususnya Pasal 28D, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, dan Pasal 28I mengenai kepastian hukum, informasi, rasa aman, lingkungan hidup, serta perlindungan dari diskriminasi.
– UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, terkait hak atas tanah dan pendaftaran tanah.
– PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, termasuk ketentuan mengenai pembuktian dan peralihan hak.
– UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk ketentuan perizinan, kaidah pertambangan, reklamasi dan pascatambang.
– UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahan dan aturan pelaksananya.
– KUHPerdata, antara lain Pasal 1320, 1338, 1365, 1366 dan 1367 terkait perjanjian serta perbuatan melawan hukum.
– KUHP, termasuk ketentuan mengenai pemalsuan surat, penipuan, penggelapan, dan perbuatan yang berkaitan dengan hak atas tanah, dengan memperhatikan ketentuan KUHP nasional dan masa berlaku hukum yang relevan.
– UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mengenai asas pemerintahan yang baik dan larangan penyalahgunaan wewenang.
– UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengenai informasi yang wajib tersedia serta informasi yang dapat dikecualikan.
– UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, mengenai perlindungan hak dan kebebasan dasar.

– KUHPerdata Pasal 832, 833, dan 834, mengenai kedudukan serta hak ahli waris.
Seluruh ketentuan tersebut harus diterapkan sesuai fakta, kewenangan lembaga, tempus delicti, serta alat bukti yang tersedia. Dugaan pelanggaran tidak dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum melalui pemeriksaan dan proses pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.
REDAKSI BUKA RUANG HAK JAWAB
Redaksi Suararakyat.tv membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan tanggapan yang proporsional bagi PT Masmindo Dwi Area, Pemerintah Kabupaten Luwu, DPRD, instansi pertanahan, kementerian terkait, maupun seluruh lembaga dan pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Setiap klarifikasi yang disampaikan secara resmi dan disertai data atau dokumen pendukung akan menjadi bagian dari upaya menjaga pemberitaan tetap berimbang, faktual, akurat, dan sesuai prinsip jurnalistik.
Redaksi Suararakyat.tv — Menyuarakan Kebenaran, Mengawal Aspirasi Rakyat Demi Keadilan.
Mj@.19
Redaksi) *







