LUWU, SULAWESI SELATAN — Suararakyat.tv  — Sengketa lahan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Desa Boneposi dan Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, kembali menjadi sorotan. Pihak ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi melalui Dr. Basir menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan dan mendesak agar seluruh dugaan yang berkaitan dengan penguasaan lahan serta penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) baru ditelusuri secara menyeluruh. Jum’at, 23/10/2026.

Langkah hukum tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kepastian status tanah, klaim hak waris, riwayat penguasaan lahan, serta dasar penerbitan dokumen pertanahan yang dipersoalkan para ahli waris.

 

Dugaan Penyerobotan dan SKT Baru Perlu Diusut

Pihak ahli waris mempersoalkan dugaan penyerobotan atau penguasaan lahan serta dugaan penerbitan SKT baru yang dinilai perlu diperiksa berdasarkan dokumen, riwayat tanah, dan keterangan seluruh pihak terkait. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang sah.

Ahli waris mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk salinan surat lama dan surat kuasa yang menurut mereka berkaitan dengan riwayat penguasaan tanah serta klaim hak waris keluarga Abd. Salam Abadi Tanduklangi.

Mereka juga membantah klaim bahwa lahan yang dipersoalkan telah dijual. Karena itu, ahli waris meminta agar dasar transaksi, status kepemilikan, riwayat penguasaan, serta legalitas dokumen pertanahan diperiksa secara objektif apabila berkaitan dengan objek sengketa.

Selain dokumen pertanahan, pihak ahli waris mengaku memiliki foto, video, dan rekaman yang menurut mereka berkaitan dengan aktivitas di lokasi sengketa yang diduga mengakibatkan kerusakan dan sudah diserahkan kepada penyidik, perlu diverifikasi keaslian, konteks, waktu, lokasi, serta keterkaitannya dengan peristiwa yang dilaporkan.

 

Polda Sulsel Diminta Transparan, DPRD hingga Pemerintah Pusat Perlu Mencermati

Pihak ahli waris berharap Polda Sulsel menindaklanjuti laporan yang mereka nyatakan telah disampaikan secara profesional, independen, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Perhatian juga diarahkan kepada DPRD Sulawesi Selatan, khususnya Komisi D, serta DPR RI Komisi III sesuai kewenangan masing-masing, agar persoalan ini dicermati secara proporsional. Pemerintah pusat juga diharapkan memastikan bahwa persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kegiatan investasi memperoleh penanganan yang mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak warga.

Redaksi Suararakyat.tv membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Masmindo Dwi Area, pihak yang berkaitan dengan penerbitan SKT, serta instansi pertanahan dan pihak terkait lainnya.

Prinsipnya jelas: Pihak ahli waris berhak memperoleh proses hukum yang adil.

 

SUARARAKYAT.TV

Menyuarakan Kebenaran, Mengawal Aspirasi Rakyat demi Keadilan.

Mj@.19(Sijaya) Redaksi.