MAKASSAR | Suararakyat.tv — Menjelang praperadilan kedua yang diajukan mantan Pj. Gubernur Sulawesi Selatan periode 2023–2024, Bahtiar Baharuddin, Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) dan Forum Perjuangan Demokratik (FPD) menyatakan dukungan moril kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Dukungan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam pernyataan sikap bersama tertanggal 28 Oktober 2026, GRD dan FPD menegaskan komitmen mengawal proses hukum agar berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

GRD–FPD: PENEGAKAN HUKUM JANGAN GOYAH!
Kedua aliansi menyampaikan empat sikap utama:
* Mendukung Kejati Sulsel dalam mengusut dugaan korupsi dan menyelamatkan keuangan negara.
* Memberikan dukungan moril agar aparat penegak hukum tetap profesional menghadapi praperadilan kedua.
* Mendesak pengusutan perkara dilakukan secara tuntas berdasarkan alat bukti dan hukum yang berlaku.
* Mengajak masyarakat Sulawesi Selatan mengawal proses hukum demi kepentingan publik.
GRD dan FPD menilai praperadilan merupakan hak hukum yang dijamin oleh ketentuan perundang-undangan. Namun, mereka berharap proses tersebut tidak menghambat penegakan hukum apabila penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur.
Dukungan masyarakat dinilai penting untuk menjaga independensi aparat penegak hukum. Meski demikian, penentuan sah atau tidaknya tindakan hukum dalam praperadilan tetap menjadi kewenangan hakim berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
GRD dan FPD menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan.
NARASUMBER: – Perwakilan Gerakan Revolusi Demokratik (GRD).
– Perwakilan Forum Perjuangan Demokratik (FPD).
PELAPOR: Sudirman Dg. Mile
Redaksi) *







