Suararakyat.tv — PANGKAJENE, PANGKEP — Tiga Pilar Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), melaksanakan pendampingan dalam kegiatan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/PN.Pkj, Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 10.00 WITA.
Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Kesejahteraan, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep. Pendampingan dilakukan untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan kelancaran proses pemeriksaan setempat yang dilaksanakan oleh tim Pengadilan Negeri Pangkep.
Pemeriksaan setempat tersebut berkaitan dengan perkara perdata yang diajukan oleh Hj. Hasdawiah, S.Tr.Keb., terhadap PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Makassar dan pihak tergugat lainnya.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dihadiri oleh tim Pengadilan Negeri Pangkep, kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat, serta unsur Tiga Pilar Kelurahan Mappasaile yang terdiri atas lurah, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhabinkamtibmas, dan Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib).

Turut hadir Kasi Trantib Kecamatan Pangkajene, ketua Rukun Warga (RW), ketua Rukun Tetangga (RT), serta staf Kelurahan Mappasaile.
Kehadiran unsur pemerintah kelurahan, TNI, dan Polri tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Berdasarkan laporan kegiatan, seluruh rangkaian pemeriksaan setempat terhadap objek perkara perdata tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan tertib.
Pemeriksaan setempat merupakan bagian dari proses penanganan perkara perdata. Adapun penilaian terhadap pokok sengketa dan putusan perkara merupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri yang menangani perkara tersebut.
Sumber: Laporan kegiatan Kapolsek Pangkajene, IPTU Hasrul, S.Sos.
Editor: Redaksi







