Luwu  Sulawesi Selatan Suararakyat.tv — Indonesia memang telah merdeka secara politik. Namun, pertanyaan tentang kedaulatan ekonomi dan pengelolaan kekayaan alam masih terus hidup di tengah masyarakat. Selasa 29 September 2026.

Bung Karno sejak dahulu mengingatkan bahwa penjajahan tidak selalu hadir dalam bentuk pendudukan fisik. Ketika kekayaan bangsa mengalir keluar sementara rakyat di tanah sendiri belum merasakan keadilan dan kesejahteraan, maka persoalan kedaulatan ekonomi patut terus dipertanyakan.

Puluhan tahun kemudian, isu serupa kembali menjadi perbincangan. Dalam pidatonya pada momentum Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Subianto menyoroti besarnya kekayaan sumber daya alam Indonesia—mulai dari nikel, emas, sawit hingga kekayaan laut.

Pertanyaan besarnya sederhana:

Jika Indonesia begitu kaya, mengapa kemiskinan dan ketimpangan masih menjadi pekerjaan rumah?

Kekayaan alam semestinya dikelola berdasarkan kepentingan negara dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, setiap aktivitas pemanfaatan sumber daya alam harus terbuka, memiliki dasar hukum yang jelas, serta memberikan kepastian mengenai hak masyarakat yang terdampak.

Persoalan inilah yang kini disuarakan Yasir, salah satu ahli waris Abd. Salam Abadi Tanduklangi, di Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Yasir mempertanyakan dasar penguasaan dan pemanfaatan lahan yang menurutnya merupakan bagian dari tanah warisan keluarganya.

Ia mengaku telah membayar kewajiban pajak atas tanah tersebut selama kurang lebih 31 tahun dan menyatakan bahwa keluarga memiliki dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan hak atas tanah tersebut.

Namun, menurut Yasir, muncul pihak-pihak lain yang mengklaim kepemilikan atau hak atas lahan yang dipersoalkan.

“Kalau memang ada pembelian lahan, mengapa kami sebagai ahli waris tidak dilibatkan?” demikian substansi pertanyaan yang disampaikannya.

Di sisi lain, aktivitas PT Masmindo Dwi Area di wilayah Latimojong juga mendapat sorotan dari masyarakat terkait kondisi gunung dan jalan yang disebut mengalami dampak aktivitas pertambangan.

Pertanyaan publik pun mengarah kepada pemerintah:

Siapa yang memberikan izin dan melakukan pengawasan?

Bagaimana pengawasan pemerintah desa, kecamatan, Pemerintah Kabupaten Luwu hingga Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan?

Dan yang paling penting. Apakah seluruh dasar hukum, dokumen penguasaan lahan, perizinan, serta proses pembebasan atau pembelian tanah telah dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh pihak yang secara hukum memiliki hak?

Ini bukan semata persoalan antara perusahaan dan ahli waris.

Ini menyangkut kepastian hukum, transparansi pengelolaan sumber daya alam, perlindungan hak masyarakat, serta tanggung jawab negara memastikan kekayaan alam benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat.

Jika seluruh proses telah sesuai aturan, maka buka dokumennya. Jelaskan dasar hukumnya. Terangkan siapa pemegang haknya.

Jika ada sengketa, biarkan lembaga yang berwenang memeriksa dan menentukan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum.

Rakyat tidak meminta sesuatu yang berlebihan,rakyat hanya meminta kejelasan. Sebab di negeri yang telah merdeka selama puluhan tahun, jangan sampai masyarakat justru merasa menjadi penonton ketika kekayaan alam berada di tanah mereka sendiri.

TRANSPARANSI BUKAN ANCAMAN.PERTANYAAN RAKYAT BUKAN KEJAHATAN. DAN KEADILAN HARUS BERDIRI DI ATAS BUKTI DAN HUKUM.

Suararakyat.tv – Suara rakyat harus dikawal, Fakta harus dibuka, Keadilan jangan berhenti di meja mediasi

 

(Redaksi). Mj@.19#Sijaya