Luwu – Sulawesi Selatan, Suararakyat.tv Jum’at 25 September 2026 —
Polemik terkait penguasaan rumah, lahan, serta sejumlah dokumen yang dikaitkan dengan aktivitas PT Masmindo Dwi Area atau MDA kembali mencuat.
Kali ini, salah satu ahli waris, Yasir, mempertanyakan dasar hukum penguasaan dan keberadaan dokumen yang menurutnya berkaitan dengan keluarga serta lokasi yang selama ini mereka tempati.
Yasir mengaku telah menanggung sendiri kewajiban pajak atas lokasi tersebut selama kurang lebih 31 tahun.
“Yasir Mengaku keluarga (Ahli waris) telah membayar pajak selama kurang lebih 31 tahun. Seluruh kewajiban pajak itu kami sekeluarga tanggung dan bayarkan Pajaknya ” ujar Yasir.
Menurut Yasir, keberadaan dan aktivitas PT Masmindo di lokasi tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Ia mengaku persoalan semakin kompleks ketika kondisi dirinya sedang sakit dan tidak lagi memiliki pekerjaan tetap.
Ia mempertanyakan, atas dasar apa penguasaan terhadap rumah, lokasi, maupun dokumen yang selama ini berkaitan dengan keluarga kemudian dikaitkan dengan PT Masmindo Dwi Area.
Yasir meminta agar seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan dibuka secara transparan dan dapat diperiksa oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
«“Yang menjadi persoalan, tempat dan dokumen yang selama ini kami miliki kini berkaitan dengan penguasaan PT Masmindo. Kami meminta seluruh dokumen dan dasar penguasaan tersebut diperjelas serta dibuka secara transparan kepada masyarakat,” katanya.»
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut klaim kepemilikan, tetapi juga menyentuh pertanyaan mengenai asal-usul dokumen, dasar hukum penguasaan, status objek yang dipersoalkan, serta hubungan hukum antara keluarga ahli waris dengan PT Masmindo Dwi Area.
Karena itu, kejelasan dokumen menjadi penting. Setiap pihak yang memiliki dasar administrasi maupun hukum terkait objek tersebut diharapkan dapat menunjukkan dokumen yang dapat diverifikasi, sehingga persoalan tidak berkembang menjadi klaim sepihak.
Yasir mengungkapkan kekecewaan beratnya karena puluhan tahun lalu PT. Masmindo Dwi Area sempat berkantor di rumah salah satu ahli waris Drs. Muhammad Nasir Abadi (Paman dan keluarga/ahli waris ), Namun mengkhianati kami.
Yasir juga menyoroti ketidakhadiran pimpinan PT Masmindo Dwi Area dalam agenda peninjauan lokasi yang dilakukan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Ia juga mempertanyakan mengapa dalam agenda tersebut tidak terlihat kehadiran Direktur PT Masmindo Dwi Area maupun Bupati atau Wakil Bupati Luwu.
«“Kenapa tidak ada Direktur PT Masmindo Dwi Area saat adanya kunjungan peninjauan lokasi oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk Bupati atau Wakil Bupati Luwu? Ada apa?” ujar Yasir.»
Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari sorotan ahli waris yang meminta adanya keterbukaan informasi dan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.
Di sisi lain, PT Masmindo Dwi Area tetap perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan terhadap seluruh pernyataan serta keberatan yang disampaikan ahli waris. Serta membawa beberapa Dokumen termasuk Kontrak Karya Salah satunya.
Sebab, untuk memastikan persoalan ini terang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran, penyelesaiannya harus bertumpu pada dokumen, fakta lapangan, serta dasar hukum yang dapat diverifikasi.
Kini publik menunggu, dokumen apa yang menjadi dasar penguasaan, siapa yang memiliki kewenangan atas objek tersebut, dan bagaimana hubungan hukum antara para ahli waris dengan PT Masmindo Dwi Area?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang diharapkan dapat dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.
Reporter: Mj@.19 (Sijaya)
Redaksi Suararakyat.tv
Narasumber :
1. Yasir — Ahli waris
2. Nurdin Khaliq – Pimpinan/Komisi D DPRD Sulsel — terkait agenda peninjauan lokasi dan tindak lanjut DPRD.







