GOWA, Sulsel Suararakyat.tv — Polemik penjualan lahan warisan di Desa Panaikang kembali mencuat. Lahan seluas 20,7 are disebut telah diperjualbelikan. Persoalan ini mencuat setelah para ahli waris mempertanyakan proses kewarisan, pembuatan sertifikat, hingga Akta Jual Beli (AJB) yang diduga dilakukan tanpa melibatkan seluruh ahli waris.

Dalam klarifikasi di Kantor Desa Panaikang, Selasa, 29 September 2026, Kepala Dusun dan Kepala Desa Panaikang memberikan keterangan terkait keberadaan serta proses penjualan lahan tersebut.

Nama Marzuki Dg. Tangnga, yang disebut sebagai anak dari Nuria Binti Baso, turut menjadi sorotan. Para ahli waris mempertanyakan dugaan adanya tiga ahli waris yang tidak membubuhkan tanda tangan dalam dokumen kewarisan maupun AJB.

Jika benar terdapat ahli waris yang memiliki hak atas tanah namun tidak dilibatkan dalam proses tersebut, maka keabsahan prosedur dan dokumen transaksi patut diperiksa secara terbuka oleh pihak berwenang. Persoalan ini bukan semata soal jual beli tanah, tetapi menyangkut hak keperdataan para ahli waris dan kepastian hukum atas objek tanah.

Tim INAKOR Gowa kemudian melakukan penelusuran dan meninjau lokasi. Di lokasi, tim menemukan sejumlah diduga anggota Brimob yang sedang melakukan pekerjaan pembangunan pondasi yang disebut sebagai persiapan untuk pemakaman para purnawirawan.

Identitas pihak yang disebut sebagai pembeli atau penerima penguasaan lahan tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut. Para ahli waris juga mempertanyakan mengapa saat dikonfirmasi, pihak pemerintahan desa disebut belum memberikan informasi secara jelas mengenai pihak yang melakukan transaksi atau menguasai lokasi.

Sementara itu, pihak yang ditemui di lokasi menyatakan siap transparan dan membantah adanya niat untuk merampas hak masyarakat. Menurut keterangan pihak tersebut, proses transaksi disebut telah diselesaikan melalui notaris, dan sebelum kegiatan dilakukan, pihaknya mengaku telah melaporkan atau berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Panaikang serta Kepala Dusun.

Kini publik menunggu keterbukaan dokumen dan penjelasan resmi, siapa pemilik sah lahan 20,7 are tersebut, siapa saja ahli waris yang tercantum dalam dokumen kewarisan, siapa yang menandatangani AJB, siapa pihak pembeli, serta apakah seluruh prosedur pertanahan telah dijalankan sesuai ketentuan.

Suararakyat.tv mendorong persoalan ini diselesaikan secara transparan dan berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi. Hak masyarakat harus dilindungi, sementara setiap pihak tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan bukti.

 

Narasumber :

• Tim INAKOR Gowa

SUARARAKYAT.TV

Mengawal Aspirasi Rakyat, Fakta dan Keadilan.

 

Mj@.19

(Redaksi).