LUWU, SULAWESI SELATAN — Suararakyat.tv — Sengketa lahan di Desa Boneposi Dan Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, dilaporkan telah masuk ke proses hukum. Dr. Basir S. bersama sejumlah ahli waris Abd Salam Abadi Tanduklangi disebut mengajukan laporan ke Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan pengrusakan dan penguasaan lahan yang oleh pelapor dikaitkan dengan aktivitas pertambangan emas PT Masmindo Dwi Area (MDA). Senin, 19 Oktober 2026.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bertanggal 19 Oktober 2026, laporan tersebut tercatat di SPKT Polda Sulsel dengan nomor: LP/B/1275/X/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN

Dokumen itu mencantumkan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 257 KUHP sebagai rujukan. Dalam dokumen laporan, peristiwa yang diadukan disebut terjadi pada Juni 2022 di Desa Ranteballa.

Menurut keterangan yang disampaikan pelapor, diduga terjadi kerusakan dan penguasaan lahan melalui kegiatan konstruksi di atas tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari hak ahli waris. Pelapor juga menyatakan bahwa proses pembayaran atau pembebasan lahan dinilai belum selesai.

Dalam laporan dan penjelasan yang disampaikan, sejumlah ketentuan hukum disebut sebagai hal yang perlu dikaji, antara lain:

– Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan.

– Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait memasuki pekarangan atau tempat tertutup milik orang lain secara melawan hukum dalam keadaan yang diatur pasal tersebut.

– Pasal 385 KUHP lama, mengenai perbuatan curang terkait hak atas tanah dalam keadaan yang ditentukan undang-undang.

– Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang disebut berkaitan dengan perbuatan curang atas tanah dan penerapannya perlu disesuaikan dengan unsur hukum yang relevan.

– Pasal 167 KUHP lama, terkait memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum.

– Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), mengenai pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya sesuai ketentuan hukum.

Penerapan ketentuan tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya laporan. Penilaiannya bergantung pada unsur delik, waktu kejadian, ketentuan peralihan hukum pidana, status dan bukti hak atas tanah, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Polda Sulsel diharapkan memeriksa keterangan pelapor, pihak yang dilaporkan, dan saksi-saksi, serta meneliti dokumen kepemilikan, proses pembebasan lahan, dan bukti terkait dugaan kerusakan maupun kegiatan konstruksi di lokasi yang dipersoalkan.

SOROTAN Kemitraan Proyek Awak Mas PT MASMINDO Dwi Area. Dalam pengembangan proyek tambang emas Awak Mas di Kabupaten Luwu, sejumlah perusahaan disebut terlibat sebagai mitra konstruksi dan pendukung operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA).

Perusahaan yang disebut antara lain perusahaan induk dr Masmindo Indika energi tbk, PT Petrosea Tbk dan PT Macmahon Indonesia, serta perusahaan lokal: PT Puma Jaya Utama, PT Alonzo Trimulya, PT Piranti Jagad Raya, PT Oumar Dwi Selaras, CV Belia Persada, dan PT Belopa Trans Utama.

Keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut perlu dipahami sesuai peran masing-masing. Penyebutan mereka diduga terlibat dalam dugaan pengrusakan Dan penyorobotan lahan di Desa Boneposi Dan Ranteballa

Di tengah laporan ahli waris ke Polda Sulsel, transparansi mengenai kegiatan konstruksi, status lahan, dan proses pembebasan tanah menjadi hal penting untuk memastikan persoalan ditangani secara adil dan sesuai hukum.

 

Narasumber : Dr. Basir S. (Ahli waris Abd Salam Abadi Tanduklangi)

 

SUARARAKYAT.TV — Menyuarakan Kebenaran, Mengawal Aspirasi Rakyat demi Keadilan.

 

TIM REDAKSI | Mj@.19 Suararakyat.tv