LUWU SULSEL, suararakyat.tv — Polemik mengenai status dan penguasaan lahan yang dikaitkan dengan PT Masmindo Dwi Area (MDA) kembali menjadi perhatian. Pihak ahli waris rumpun Abd. Salam Abadi Tanduklangi mempertanyakan sejumlah pernyataan yang menurut mereka dikaitkan dengan pihak perusahaan, khususnya mengenai dugaan telah terjadinya penjualan atau pengalihan hak atas lahan milik keluarga ahli waris.

Ahli waris menyatakan keberatan apabila muncul klaim bahwa seluruh lahan telah dijual oleh pihak keluarga, sementara menurut mereka hingga kini belum diperlihatkan bukti transaksi jual beli tanah yang secara jelas dapat menjadi dasar pernyataan tersebut.

Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah nama Yasir yang disebut-sebut dalam kaitannya dengan penjualan lahan. Pihak ahli waris membantah tudingan tersebut dan meminta agar setiap pernyataan mengenai jual beli atau pengalihan hak atas tanah dibuktikan melalui dokumen resmi, bukan hanya berdasarkan keterangan lisan.

“Kalau memang disebut sudah dijual, kami meminta ditunjukkan bukti penjualannya. Tanah mana yang dijual, kepada siapa, kapan dilakukan, dan apa dasar dokumennya,” demikian keberatan pihak ahli waris sebagaimana disampaikan kepada media.

Selain persoalan tersebut, ahli waris juga mempertanyakan pernyataan yang dikaitkan dengan Dr. Basir mengenai penyerahan seluruh tanah kepada masyarakat. Menurut pihak ahli waris, apabila benar terdapat dokumen yang menjadi dasar pernyataan tersebut dan disebut tersimpan atau tercatat di BPN Belopa, maka dokumen itu perlu dibuka dan diverifikasi bersama.

Ahli waris menilai verifikasi dokumen pertanahan menjadi penting agar polemik tidak berkembang menjadi saling tuding tanpa dasar yang dapat diperiksa secara objektif.

“Kalau memang ada bukti di BPN Belopa, mari dibuka dan diperiksa bersama. Kami tidak ingin persoalan ini hanya berdasarkan klaim masing-masing pihak,” ujar pihak ahli waris.

Pihak ahli waris juga menyinggung adanya proses penyelesaian atau perdamaian dengan sejumlah pihak yang sebelumnya dilaporkan. Menurut keterangan mereka, terdapat pihak-pihak yang telah berdamai dan menerima pembayaran atau ganti rugi dengan nilai yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Namun, ahli waris mempertanyakan apabila proses perdamaian dan pembayaran tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh persoalan hak atas tanah telah selesai.

Menurut mereka, setiap pembayaran harus dilihat berdasarkan objek, dasar pembayaran, pihak penerima, serta dokumen yang mendasarinya. Dengan demikian, tidak serta-merta dapat disimpulkan bahwa pembayaran terhadap objek tertentu berarti seluruh bidang tanah atau seluruh hak ahli waris telah dialihkan.

Persoalan lain yang turut disorot adalah hubungan antara pihak perusahaan dengan keluarga ahli waris selama proses panjang penyelesaian persoalan lahan. Ahli waris menyebut adanya hubungan yang berlangsung selama bertahun-tahun, termasuk keberadaan pihak perusahaan yang menurut mereka pernah difasilitasi untuk tinggal di rumah keluarga ahli waris.

Atas kondisi tersebut, ahli waris mempertanyakan komitmen dan janji yang menurut mereka pernah disampaikan dalam proses komunikasi sebelumnya.

Meski demikian, berbagai tudingan dan pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak ahli waris dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak yang disebut.

Sebelumnya, persoalan lahan yang berkaitan dengan PT Masmindo Dwi Area juga telah menjadi perhatian DPRD Sulawesi Selatan. Komisi D DPRD Sulsel melakukan peninjauan ke wilayah operasional MDA di Kecamatan Latimojong pada 25 September 2026 sebagai tindak lanjut pembahasan mengenai persoalan lahan dan aktivitas pertambangan.

Pihak ahli waris sebelumnya juga menyatakan akan membawa dokumen dan rekaman yang mereka miliki kepada pemerintah untuk diverifikasi oleh lembaga berwenang. Mereka meminta agar status tanah, riwayat penguasaan, dokumen pertanahan, proses ganti rugi, serta dasar penggunaan lahan diperiksa secara transparan.

Sementara itu, PT Masmindo Dwi Area melalui informasi resminya menyatakan Proyek Awak Mas berada di Kabupaten Luwu dengan wilayah sekitar 14.390 hektare dan perusahaan tengah mempersiapkan pengembangan proyek tersebut.

Dengan masih adanya perbedaan keterangan antara pihak ahli waris dan pihak perusahaan, pembuktian melalui dokumen resmi menjadi bagian penting untuk menentukan fakta sebenarnya.

Publik kini menunggu keterbukaan seluruh pihak, terutama terkait bukti jual beli atau pengalihan hak, dokumen pertanahan di BPN, dasar pembayaran kompensasi atau ganti rugi, serta status masing-masing bidang tanah yang menjadi objek polemik.

Penyelesaian melalui mekanisme hukum dan verifikasi dokumen dinilai menjadi jalan paling tepat agar persoalan yang telah berlangsung cukup panjang tersebut tidak terus berkembang menjadi tudingan antara para pihak.

 

Narasumber: Ahli wari (Yasir)