Suararakyat.tv Makassar, Suararakyat.tv – Hak almarhumah belum juga diterima. Ahli waris memilih jalur hukum. Senin 28 September 2026.
Sembilan bulan berlalu, hak almarhumah mantan pekerja PT Pinus Merah Abadi berupa pesangon dan uang duka disebut belum diserahkan kepada keluarga. Persoalan ini kini bergulir ke Polda setelah upaya somasi dan mediasi dinilai tidak membuahkan penyelesaian.
Ahli waris mempersoalkan tindakan oknum yang disebut bernama Haris, yang menurut keluarga menahan hak tersebut dengan alasan adanya customer yang dirugikan.
Namun, ketika ahli waris meminta rincian dan bukti konkret mengenai kerugian, keluarga menyatakan dokumen pendukung tidak pernah diperlihatkan.
Persoalan semakin serius ketika Haris bersama seorang rekannya, Iin, disebut pernah mendatangi kediaman orang tua almarhumah untuk mengambil sebuah mobil sebagai “jaminan” bagi customer. Upaya tersebut ditolak pihak keluarga.
Tak berhenti di situ. Kuasa hukum ahli waris kemudian menerima sebuah dokumen yang disebut sebagai “Surat Kesepakatan” dari pihak yang mengaku sebagai legal atau kuasa hukum PT Pinus Merah Abadi. Ahli waris mempersoalkan adanya tanda tangan yang mereka nyatakan diduga bukan tanda tangan mereka.
Ahli waris mengaku memang pernah menandatangani dokumen terkait penyelesaian barang, namun membantah pernah menandatangani surat kesepakatan akhir sebagaimana dokumen yang kemudian diterima kuasa hukum.
Kini, laporan resmi telah dibuat ke Polda dengan dugaan penggelapan hak dan pemalsuan dokumen.
Publik menunggu proses hukum mengungkap fakta sebenarnya.
Apakah benar hak almarhumah ditahan tanpa dasar yang sah?
Apakah dokumen yang dipersoalkan tersebut benar atau justru mengandung tanda tangan yang tidak dibuat oleh ahli waris?
Dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti?
Biarkan penyidik bekerja secara profesional dan transparan. Semua pihak berhak memberikan keterangan dan pembelaan sesuai proses hukum.
Suara rakyat harus dikawal. Fakta harus dibuka. Keadilan jangan berhenti di meja mediasi. (*)
Tim/Redaksi.
Mj@.19







